Lanjut ke konten

Sekilas Tentang Perceraian: Latar Belakang dan Dampak Yang Ditimbulkan.

Desember 17, 2010

Dalam suatu perkawinan semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam UU No.1 tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, hal ini dikarenakan adanya perceraian, baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim.

Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam.

Sedangkan pengertian perceraian menurut hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 39 UU No.1 tahun 1974 dan pasal 19 PP No.9 tahun 1975. Pasal 39 UUP menyebutkan:

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-isteri.
  3. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri.

Sedangkan dalam pasal 19 PP No.9 tahun 1975 menyebutkan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Disamping alasan tersebut diatas, terdapat faktor lain yang berpengaruh terjadinya perceraian yaitu: faktor ekonomi atau keuangan, faktor hubungan seksual, faktor agama, faktor pendidikan, faktor usia muda (Wahyuni dan Setyowati, 1997 :122).

Perceraian yang terjadi akan berdampak pada isteri/ suami, anak serta harta kekayaan. Akibat dari adanya perceraian menurut pasal 41 UU No.1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:

  1. Baik Ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan, dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Dalam pasal 149 Inpres No.1 tahun 1991 akibat putusnya perceraian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu (1) akibat talaq, dan (2) akibat perceraian.

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  1. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul.
  2. Memberikan nafkah, mas kawin, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam masa iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyuz, dan dalam keadaan tidak hamil.
  3. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separo apabila qobla al dukhul.
  4. Memberikan biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Demikianlah sedikit pemaparan tentang Perceraian dan Dampaknya.Penulis berharap dengan adanya artikel singkat ini, kita semakin menyadari bahwa Perceraian bukanlah solusi yang baik dalam suatu perkawinan.

Tinggalkan komentar