Lanjut ke konten

Proses Banding Dalam Acara Perdata

November 3, 2009
tags:

A.Dasar Hukum dan Tentang Banding


Upaya hukum banding diadakan oleh pembuat undang-undang karena dikhawatirkan bahwa hakim yang adalah manusia biasa membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi.

Menurut ketentuan pasal 3 UU darurat No. 1 tahun 1951 peraturan hukum acara perdata untuk pemeriksaan ulangan atau banding pada pengadilan tinggi adalah peraturan-peraturan tinggi dalam daerah Republic Indonesia dahulu itu. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam daerah RI dahulu adalah:

  1. untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata abuat pengadilan tinggi di Jawa dan Madura adalah undang-undang No. 20 Tahun 1947.
  2. Utnuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi  di luar awa dan Madura adalah rechtsterglement voor debuitengewesten (RBG).

Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan dapat dilihat dalam pasal 6 UU No.20/1947 yang menerangkan, apabila besarnya nilai gugat dari perkaara yang telah diputus itu lebih dari Rp.100,- atau kurang. Oleh salah satu pihak dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat diminta supaya pemeriksaan itu diulangi oleh pengadilan tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.

Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).

Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabutketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:

1. ada pernyataan ingin banding

2. panitera membuat akta banding

3. dicatat dalam register induk perkara

4.pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.

5.pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

B.Permohonan Banding

Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.

Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.

Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan band ing, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.

Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori band ing harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan:

a. biaya pencatatan pernyataan banding,

b. besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,

c. biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos,

d. ongkos kirim berkas,

e. biaya pemberitahuan, berupa:

  • biaya pemberitahuan akta banding.
  • biaya pemberitahuan memori banding.
  • biaya pemberitahuan kontra memori banding.
  • biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding.
  • biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding.
  • biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding.
  • biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.

C. Pendaftaran Banding

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada  meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
  • Biaya pencatatan pernyataan banding.
  • Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi.
  • Ongkos pengiriman berkas
  • Biaya pemberitahuan (BP):
  • BP akta banding.
  • BP memori banding.
  • BP kontra memori banding
  • BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding
  • BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.BP putusan bagi pembanding.
  • BP putusan bagi terbanding.
  1. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
  • lembar pertama untuk pemohon.
  • lembar kedua untuk kasir
  • lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
  1. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  2. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  3. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  4. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.

10.  Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

11.  Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.

12.  Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing- masing lawannya dengan membuatrelaaspemberitahuan/penyerahannya.

13.  Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan  dituangkan dalam Relaas.

14.   Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

15.  Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

16.  Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

17.  Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

8 Komentar leave one →
  1. November 5, 2009 5:35 pm

    link anda sudah saya pasang di awangjivi.com dengan nama Rudini Silaban

  2. April 9, 2011 2:58 pm

    mas uu no 4 th 2004 udah diganti dgn uu no 48 th 2009……

    • April 11, 2011 12:58 am

      yup..benar, tp itu masih bisa menjadi dasar hukum…

      • Ryano Riza Yusran permalink
        April 5, 2013 4:09 am

        UU No. 4 th 2004 sudah tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum. Karena sudah jelas dinyatakan dalam pertimbangan UU No. 48 th 2009 huruf C. bahwa UU No. 4 th 2004 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-undang Dasar Negara RI th 1945.

  3. Desember 10, 2011 7:11 am

    Apakah Banding dapat di lakukan lagi setelah ada putusan PT yang sdh perkekuatan Hukum tetap,dengan alat bukti,obyek yang sama di perkara perdata sebelumnya.para penggugat berbeda menggugat kembali di pengadilan negeri yang sama.Gugatan tersebut di gabungkan menjadi satu perkara antara 4 (empat) orang penggugat yang di kuasakan kepada pengacara dengan para tergugat (1)pemilik tanah terakhir dan sudah mendirikan Ruko berdasarkan surat keoemilikan yang sah serta IMB dari tata kota. tergugat (2,3) adalah orang yang sudah kalah dalam perkara sebelumnya, dan berhubungan dengan para penggugat.dalam perkara ini para penggugat tetap menggunakan alat bukti surat,obyek yang sama perkara yang sudah di putuskan sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap.

  4. Jerry permalink
    Mei 27, 2016 7:57 am

    Mohon maaf sebelumnya, Mengutip dari tulisan anda di atas “Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.” Mohon penjelasannya lebih lanjut dan dasar hukumnya karena berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU Peradilan Ulangan menyebutkan
    “(4) Permintaan akan pemeriksaan ulangan tidak boleh diterima, jika tempo tersebut di atas sudah lalu…” sehingga bertentangan dengan tulisan bapak di atas. Terimakasih

  5. RIDWAN permalink
    Desember 28, 2017 11:00 am

    assalamualaikum, maaf bertanya, apakah yang akan terjadi jika terbanding (pihak lawan) tidak hadir untuk permohonan banding ini?

  6. FX Wijaya permalink
    November 7, 2018 7:28 am

    Apakah ada ketentuan setelah inzage , berkas langsung dikirim

Tinggalkan komentar