Lanjut ke konten

Fungsi Peraturan Perundang-undangan

Maret 21, 2009

Secara umum,peraturan perundang-undangan fungsinya adalah “mengatur” sesuatu substansiuntuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undanganadalah sebagai instrumen kebijakan (beleids instrument) apapunbentuknya,apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Secara khusus fungsi peraturan perundang-undangan dirincisebagai berikut:

  1. Fungsi UUD yang utamaadalah membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara,sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks andbalances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai denganasas trias politica(distribution of powers) dan menciptakanpenyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (cleangovernance/goverment).

  2. Fungsi Undang-undang(UU) adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945(dan Perubahannya) baik yang tersurat (paling tidak ada 18 hal sebagaimanadiuraikan oleh A. Hamid, SA [10]) maupun yang tersirat sesuai dengannegara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan asaskonstitusionalisme, serta yang diperintahkan oleh TAP MPR yangtegas-tegas menyebutnya (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) TAP MPRNo. III/MPR/2000).

  3. Fungsi Perpu adalah mengatur lebih lanjut sesuatu substansi dalam keadaanhal-ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, denganketentuan sebagai berikut:

  • Perpu harus diajukan keDPR dalam persidangan yang berikut:

  • DPR dapat menerima ataumenolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;

  • Jika ditolak DPR Perpu tersebut harus dicabut.

  1. Fungsi PeraturanPemerintah adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah suatu UU. Landasan formal konstitusionalnya adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.Di samping itu kata “perintah” dimuat dalamPasal 3 ayat (5) TAP MPR No. III/MPR/2000.

  2. Fungsi Peraturan Presiden (regeling) adalah menyelenggarakan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan (Pasal 3 ayat (6)TAP MPR No. III/MPR/2000). Sedangkan landasan formal konstitusionalnya adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yaitu menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Mengenai lingkup“administrasi negara dan pemerintahan” dalam Pasal 6 TAP MPR No.III/MPR/2000 masih akan diatur lebih lanjut dengan UU.

  3. Fungsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah untuk menyelenggarakan aturan lebih lanjut atau mengisi kekosongan aturan yang berkaitan dengan lembaga peradilan dan hokum acaranya. Dasar hukumnya adalah UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 4 ayat (2) TAPMPR No. III/MPR/2000. Sebenarnya Perma ini bukan termasuk jenis peraturan perundang-undangan tetapi termasuk jenis peraturan perundang-undangan semu (pseudowetgeving/beleidsregels).

  4. .Fungsi Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat pengaturan (regeling)adalah untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan pengawasan penggunaan uang dan kekayaan negara yang bersifat teknissebagai pelaksanaan UU No. 5/1973 tentang BPK, yang dilakukan oleh semua lembaga pemerintah di Pusat dan Daerah untuk disampaikan kepada DPR dan selanjutnya untuk ditindak lanjuti.

  5. Fungsi Peraturan Bank Indonesia adalah untuk menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan UU No. 23/1999tentang Bank Indonesia yang berkaitan dengan tujuan dan tugas Bank Indonesia mengenai kestabilan rupiah, kebijakan moneter, kelancaran sistem pembayaran,dan pengawasan perbankan.

  6. Fungsi Keputusan Menteri(Kepmen) yang bersifat pengaturan (regeling) adalah menyelenggarakanfungsi pemerintahan umum sebagai pembantu Presiden sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi, serta kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri yang dimaksud adalah baik menteri negara maupun menteri yang memimpin departemen teknis. Kepmen ini seyogyanya hanya merupakan delegasian dari Keppres yang bersifat pengaturan (regeling)atau Peraturan Pemerintah. Sedangkan kalau suatu UU akan mendelegasikan Pasal tertentu kepada Kepmen seyogyanya kalau substansi tersebutsangat bersifat teknis. Misalnya penentuan jenis-jenisnarkotika sebagaimana diatur dalam UU No. 22/1997 tentang Narkotika diatur/ditetapkan lebih lanjut dengan Kepmenkes.

  7. Fungsi Keputusan Ketua/Kepala LPND/Komisi/Badan atau yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah yang bersifat pengaturan (regeling)adalah untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi serta kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan menetapkan LPND/Badan/Komisi tersebut.

  8. Fungsi Peraturan Daerah Propinsi adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat propinsi dan tugas pembantuan (medebewind) serta dekonsentrasi dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 13(tugas pembantuan) dari UU No. 22/1999 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propins iSebagai Daerah Otonom (vide Pasal 3 PP No. 25/2000). Disamping itu fungsi Peraturan Daerah Propinsi juga untuk menyelenggarakan ketentuan tentang fungsi anggaran dari DPRD Propinsi dalam rangka menetapkan APBD, Perubahan dan Perhitungan APBD, dan pengelolaan keuangan daerah Propinsi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1) UU No. 25/1999tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

  9. Fungsi Keputusan Gubernur Propinsi yang bersifat pengaturan (regeling) adalah untuk menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Perda Propinsi atau atas kuasa peraturan perundang-undangan lain, sesuai dengan lingkup kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administratif (wakil Pemerintah Pusat).

  10. Fungsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sepenuhnya ditingkat Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan (medebewind) dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11dan Pasal 13 UU No. 22/1999 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No.25/2000 (vide Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)) melaluiteori residu. Fungsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga untuk menyelenggarakan ketentuan tentang fungsi anggaran dari DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka menetapkan APBD, Perubahan dan Perhitungan APBD, dan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 19 ayat(3) dan Pasal 23 ayat (1) UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

  11. Fungsi Keputusan Bupati/Walikota yang bersifat pengaturan (regeling) adalah untuk menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Perda Kabupaten/Kota atau ataskuasa peraturan perundang-undangan lain, sesuai dengan lingkup kewenangan Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom sepenuhnya.

  12. Fungsi Peraturan Desa(atau yang sejenis) adalah untuk menyelenggarakan ketentuan yang mengayomi adatistiadat desa;

  13. Fungsi Keputusan KepalaDesa adalah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan yang termuat dalam Peraturan Desa.

21 Komentar leave one →
  1. April 3, 2011 2:34 am

    i like your blogs,,,, thanks

  2. Widya Ramadhanty permalink
    April 18, 2011 3:16 pm

    fungsi peraturan perundang-undangan apa sih ?

    • Maret 12, 2014 12:35 pm

      gak errrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrooooooooooooooooooooooooooooooooooooooooh

  3. April 24, 2011 9:34 am

    Banyak bener, jadi pusing saya

  4. wulannn permalink
    Februari 27, 2012 12:20 pm

    Lalu,manfaat peraturan perundangan apa ???( yg singkat )

  5. riska permalink
    April 9, 2012 10:14 pm

    saya suka……

  6. Dhea permalink
    Juni 10, 2012 3:09 am

    buat pkai rincian dong, sbnrnya apa fungsi peraturan perundang-undangan ?

  7. Desember 12, 2012 9:14 am

    Yang Bagus Klo Buat, Semuanya Jadi Satu

    ANEH !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  8. Maret 28, 2013 2:54 am

    kadang, peraturan perundang-undangan juga salah digunakan juga nih. dan kadang juga ga di terapkan sesuai kesalahannya.

  9. Agustus 16, 2013 11:20 am

    ane baca-baca dulu ya, artikel yang agan buat sudah sesuai dengan perundangan kan? hehe,

  10. Ayu permalink
    November 27, 2013 1:00 pm

    terimakasih ya:D sangat membantu tugas sekolah saya

  11. Ayu permalink
    November 27, 2013 1:05 pm

    saya masih agak bingung sebenarnya peraturan perundang-undangan itu fungsinya apa? tolong yang jelas ya

  12. Desember 8, 2013 8:00 am

    Menjelaskan peraturan perundang-undangan

  13. Januari 24, 2014 4:14 am

    makasihhh atas penjelasnnya

  14. shima permalink
    Mei 7, 2014 10:16 am

    diringkas napa???

  15. opal permalink
    Mei 11, 2014 3:42 am

    Kagak ada!!!!!!

  16. opal permalink
    Mei 11, 2014 3:43 am

    Oo

  17. ululazmi904@gmail.com permalink
    November 22, 2015 6:40 am

    mmmm lumayan_Lah

  18. adba_SikeyN permalink
    Maret 12, 2017 12:44 am

    izin copy yaa ka, terimakasih banyak 😀

Tinggalkan komentar