Lanjut ke konten

PEMBAGIAN WARISAN DALAM ADAT BATAK TOBA

Juni 7, 2009


Bangsa Indonesia memiliki keragaman suku dan budaya. Letak geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan menyebabkan perbedaan kebudayaan yang mempengaruhi pola hidup dan tingkah laku masyarakat. Kita dapat melihat hal ini pada suku-suku yang terdapat di Indonesia. Salah satu contohnya adalah suku Batak. Suku batak terbagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu batak toba, batak simalungun, batak karo, batak pakpak dan batak mandailing. Dalam hal ini Saya mengambil pembahasan tentang batak toba.

Masyarakat Batak Toba yang berada di wilayah dataran tinggi Batak bagian Utara merupakan suatu suku yang terdapat di provinsi Sumatera Utara. Dalam masyarakat Batak Toba, dibagi lagi dalam suatu komunitas seperti sub suku menurut dari daerah dataran tinggi yang didiami. Seperti wilayah Silindung yang di dalamnya masuk daerah di lembah Silindung yaitu Tarutung, Sipahutar, Pangaribuan, Garoga dan Pahae. Daerah Humbang diantaranya Dolok Sanggul, Onan Ganjang, Lintong Ni huta, Pakkat dan sekitarnya. Sementara Toba meliputi Balige, Porsea, Samosir, Parsoburan dan Huta Julu.

Dari ketiga daerah Batak Toba tersebut, juga memiliki perbedaan dalam hal adat – istiadat juga, diantaranya perbedaan dalam tata adat perkawinan, pemakaman juga dalam pembagian warisan. Dan dalam adat – istiadat juga ada beberapa daerah yang sangat patuh terhadap dalam adat atau dengan kata lain adat – istiadat nya sangat kuat, itu dikarenakan daerah dan keadaan daerah yang masih menjunjung tinggi sistem adat- istiadat. Daerah yang sangat menjunjung tinggi adat – istiadat tersebut adalah masyarakat daerah Humbang dan daerah Toba. Masyarakat ini biasanya selalu mempertahankan kehidupan dari budaya dan adat – istiadat mereka.

Masyarakat Batak yang menganut sistim kekeluargaan yang Patrilineal yaitu garis keturunan ditarik dari ayah. Hal ini terlihat dari marga yang dipakai oleh orang Batak yang turun dari marga ayahnya. Melihat dari hal ini jugalah secara otomatis bahwa kedudukan kaum ayah atau laki-laki dalam masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari kaum wanita. Namun bukan berarti kedudukan wanita lebih rendah. Apalagi pengaruh perkembangan zaman yang menyetarakan kedudukan wanita dan pria terutama dalam hal pendidikan.

Dalam pembagian warisan orang tua. Yang mendapatkan warisan adalah anak laki – laki sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian dari orang tua suaminya atau dengan kata lain pihak perempuan mendapatkan warisan dengan cara hibah. Pembagian harta warisan untuk anak laki – laki juga tidak sembarangan, karena pembagian warisan tersebut ada kekhususan yaitu anak laki – laki yang paling kecil atau dalam bahasa batak nya disebut Siapudan. Dan dia mendapatkan warisan yang khusus. Dalam sistem kekerabatan Batak Parmalim, pembagian harta warisan tertuju pada pihak perempuan. Ini terjadi karena berkaitan dengan system kekerabatan keluarga juga berdasarkan ikatan emosional kekeluargaan. Dan bukan berdasarkan perhitungan matematis dan proporsional, tetapi biasanya dikarenakan orang tua bersifat adil kepada anak – anak nya dalam pembagian harta warisan.

Dalam masyarakat Batak non-parmalim (yang sudah bercampur dengan budaya dari luar), hal itu juga dimungkinkan terjadi. Meskipun besaran harta warisan yang diberikan kepada anak perempuan sangat bergantung pada situasi, daerah, pelaku, doktrin agama dianut dalam keluarga serta kepentingan keluarga. Apalagi ada sebagian orang yang lebih memilih untuk menggunakan hukum perdata dalam hal pembagian warisannya.

Hak anak tiri ataupun anak angkat dapat disamakan dengan hak anak kandung. Karena sebelum seorang anak diadopsi atau diangkat, harus melewati proses adat tertentu. Yang bertujuan bahwa orang tersebut sudah sah secara adat menjadi marga dari orang yang mengangkatnya. Tetapi memang ada beberapa jenis harta yang tidak dapat diwariskan kepada anak tiri dan anak angkat yaitu Pusaka turun – temurun keluarga. Karena yang berhak memperoleh pusaka turun-temurun keluarga adalah keturunan asli dari orang yang mewariskan.

Dalam Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali). Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno, peraturan adat – istiadatnya lebih terkesan ketat dan lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan tidak mendapatkan apapun. Dan yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu atau disebut Siapudan. Yaitu berupa Tanak Pusaka, Rumah Induk atau Rumah peninggalan Orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak laki – laki nya. Anak siapudan juga tidak boleh untuk pergi meninggalkan kampong halaman nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus ayahnya, misalnya jika ayahnya Raja Huta atau Kepala Kampung, maka itu Turun kepada Anak Bungsunya (Siapudan).

Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun dari harta orang tuanya. Dalam hukum adatnya mengatur bahwa saudara ayah yang memperoleh warisan tersebut harus menafkahi segala kebutuhan anak perempuan dari si pewaris sampai mereka berkeluarga.

Dan akibat dari perubahan zaman, peraturan adat tersebut tidak lagi banyak dilakukan oleh masyarakat batak. Khususnya yang sudah merantau dan berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum perdata nasional yang dianggap lebih adil bagi semua anak, juga dengan adanya persamaan gender dan persamaan hak antara laki – laki dan perempuan maka pembagian warisan dalam masyarakat adat Batak Toba saat ini sudah mengikuti kemauan dari orang yang ingin memberikan warisan. Jadi hanya tinggal orang-orang yang masih tinggal di kampung atau daerah lah yang masih menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal positif yang dapat disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba yaitu laki-laki bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan dalam suku batak tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang menggambarkan keturunan keluarga tersebut. Dimana pun orang batak berada adat istiadat (partuturan) tidak akan pernah hilang. Bagi orang tua dalam suku batak anak sangatlah penting untuk diperjuangkan terutama dalam hal Pendidikan. Karena Ilmu pengetahuan adalah harta warisan yang tidak bisa di hilangkan atau ditiadakan. Dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan maka seseorang akan mendapat harta yang melimpah dan mendapat kedudukan yang lebih baik dikehidupan nya nanti.

46 Komentar leave one →
  1. Anonymous permalink
    Juni 7, 2009 6:31 am

    apakah perempuan tidak mendapatkan warisan dalam masyarakat toba.
    bagaimana sistematika pembagiannya?

  2. Anonymous permalink
    Juni 7, 2009 6:32 am

    Thanks atas infonya……

  3. Rudini Silaban permalink
    Juni 12, 2009 6:19 am

    Balasan Anonim:

    Menurut Ketentuan adat pada masyarakat batak pihak perempuan tidak mendapat warisan.Akan tetapi apabila anak laki2 mau/sukarela memberi warisan bagiannya,pihak wanita bisa saja menerima warisan tersebut….
    Thanks atas komentarnya….

  4. rosmalina purba permalink
    Januari 14, 2010 3:52 am

    ga ngerti…..

    • Januari 14, 2010 6:40 am

      hehehehe….ne khusus buat orang Batak…

      • Hendra permalink
        November 13, 2017 6:43 am

        Apakah seorang siapudan haknya bs d ambil oleh saudara laki2nya di karenakan pergi merantau dan jika siapudan meninggal apakah anak bungsu lakinya tetap mendapat hak warisnya

  5. aliesha permalink
    April 27, 2010 5:45 am

    Thkx infonya…….

  6. heny trida permalink
    Mei 7, 2010 11:10 am

    emang benar itu, orang tua ku juga seperti itu. aq yang pernah mdapt pendidikan tentang gender ngk setuju dgn sistem seperti itu. cuman orang tua ngotot aj. disatu sisi aq bgga jadi orang batak, tapi dgn adanya sistem spt ini aq nyesal. yaaaaaaaaaa, salah siapa ya? berarti sistem adatnya harus di revisi. kebetulan judul skripsi ku ttg harta waris. salam kenal aj.

    • eta naibaho permalink
      Agustus 10, 2016 6:27 am

      hay kak, klo boleh tau kk ambil ilmu hukum juga ya?

  7. Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak permalink
    Maret 8, 2011 1:18 pm

    coba cek lagi lae….. ada yang salah ga,,,, dngn yang lu buat… ????
    thanks
    Horas

  8. Bulman Simanjuntak, SE permalink
    Mei 9, 2011 6:49 pm

    Kalo orang tua meninggalkan utang gimana itu….?

  9. kutu permalink
    Juni 6, 2011 1:52 am

    Ah, menyesal juga dilahirkan jadi orang batak, ya!

    • Mei 21, 2015 7:18 am

      Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai adat istiadatnya…Bukan harus menyesal, tetapi harusnya bangga…

    • Mei 17, 2016 8:41 am

      Kenapa nyesal ? Pahamilah mengapa demikian aturan waris menurut batak? Bukankah bila kita kaji secara seksama semuanya berimbang?
      laki-laki mewarisi warisan dari ortunya, katakanlah saudaranya perempuan nihil, terus apabila siperempuan menikah dengan lelaki batak kan dia juga menikmati warisan yang didapati dari suaminya! Nah bila ternyata suaminya tidak ada warisan apa-apa,
      Lah tidak mungkin juga sisaudara lelaki tega melihat saudara perempuannya sengsara, apa dia lupa DALIHAN NATOLU I?

  10. Maret 18, 2012 2:57 am

    Terimakasih atas informasinya lae rudy silaban.. Saya juga mau sharing ini lae.. Saya ini anak pertama dari anak pertama opung saya (pahoppu panggoaran) tapi karna bapak saya sudah meninggal .,meraka para bapauda saya menganggap saya remeh.,kalo boleh tau.,apakah mamak saya dapat warisan nggak.? Dan sebagai pahoppu panggoaran apakah saya juga dapat bagian juga lae.. Mauliate godang. Salam

    • paul silalahi permalink
      Mei 9, 2013 12:43 pm

      pahoppu panggoaran bisa memiliki peran jika ada surat kuasa dari mama kandung (papa telah tiada) sebagai peran pewaris dalam delik hukum agar masuk dalam arena kebijakan pembagian bapauda yg mampu meminimalisir celah kecurangan dalam pembagian warisan. kUNCINYA Azas ikhlas dan saling menopang bahwa warisan yg dibagi untuk dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dalam perjalanan hidup kelak. Mauliate.. GBU

    • Mei 21, 2015 7:15 am

      horas apara,,Kalau dalam hukum waris dalam adat kita, inang tidak punya hak untuk menguasai harta peninggalan namun hanya bisa menikmatinya saja sepanjang inang itu tidak menikah lagi. Namun, jika inang menikah lagi, tentunya hak untuk menikmati akan hilang…Nah, untuk memiliki, tentunya adalah hak dari apara sendiri..Gitu menurut J.C. Vergouwen yang tertuang dalam bukunya yang berjudul Masyarakat dan “Hukum Adat Batak Toba”

  11. budi permalink
    Maret 24, 2012 4:39 pm

    buat gua yang kawin sama orang batak ….. adat batak masih kuat . tapi kesannya udah ketinggalan, tapi untuk hal yang positif tetap perlu dipertahankan krena itu aset daerah yang dapat dijual buat pariwisata.

  12. samuel sihombing permalink
    Maret 27, 2012 3:55 pm

    “Daerah yang sangat menjunjung tinggi adat – istiadat tersebut adalah masyarakat daerah Humbang dan daerah Toba.” lalu daerah Silindung apakah sdh tidak menjunjung tinggi lagi? bagaimana dengan hak waris bagi org batak yang beragama islam, hkm islam ato hkm adat yang digunakan?
    mauliate sebelumnya…

  13. Mei 21, 2012 4:50 am

    pada saat bagaimana warisan pada adat batak diberikan dan bagaimana jika hanya mempunyai anak tunggal laki laki….mohon penjelasannya..?

  14. Bona_tobing permalink
    Agustus 11, 2012 2:48 pm

    -sy ank tunggal dr ayh (raoul hosari) yg brmarga lumban tobing
    -semua saudara ayh sy tinggal 4 perempuan yg msih hidup, saudara laki2ny sdh meninggal
    -sebagai cucu dri anak laki2 prtma opung (sutan soaloon lumban tobing) sy,
    *apa hak dan kewajiban sy selaku cu2 dan anak, mnurut adat batak?
    *opung sy meninggalkan warisan brupa bgunan&tnah (lokasi: medan &tarutung), “sbrpa besar hak saudara perempuan ayah sy dan sbrpa bsar hak sy pribadi (krna ayh sy sdh tak ada)?

  15. Bona_tobing permalink
    Agustus 13, 2012 10:03 am

    Bang maaf,
    boleh di kirim kan ke saya ya? cofyan uraian diatas mengenai pembagian hak waris menurut adat batak toba trsebut ?

  16. Paratatobing permalink
    September 25, 2012 12:54 pm

    Mohon petunjuknya, ada adek bapak marga tobing dan istrinya marga panggabean mengangkat anak laki dan perempuan, kemudian adek bapak dan istrinya meninggal, sementara surat surat ttg harta yang ditingggalkan dipegang oleh ito dari istri adek bapak tsbt. Pdhal Abang dan adeknya kandung marga tobing dari yg meninggal ini msh hidup Surat itu menurut anak angkatnya diperintahkan oleh mamak angkatnya agar surat tsb diantar ke tulangnya (ito mamak angkatnya) dan sd skrg msh sm mrk dan tidak diserahkan kepihak marga tobing. Mhn ptjk, tks.

    • paul silalahi permalink
      Mei 9, 2013 12:49 pm

      lakukan dahulu pendekatan kekeluargaan dan beri penjelasan bahwasannya pihak keluarga tobing yang memegang amanah penyelesaikan secara bijak dan arif. GBU

  17. paul silalahi permalink
    Mei 9, 2013 12:34 pm

    Perlu kajian yang mendalam dalam hukum adat dan hukum negara, pada prinsipnya warisan dibagikan berdasarkan kebutuhan yang diberikan para ahli waris dgn ikhlas tanpa intrik kepentingan lain2.

  18. September 13, 2013 4:19 am

    bagaimana bila warisan dr opung, turun ke anaknya laki2 (bapak saya) tp beliau sudah meninggal. Akankah bagian warisan bapak berhak ke adik saya (krn adik saya satu2nya yg laki2) ?

    • B Dianto Malau permalink
      Januari 23, 2017 2:36 am

      Ikutan komen ya
      Anak sulung dlm konteks kebatakan adalah anak yg diharapkan mnjdi besar krn dialah pengganti bpnya kelak bahkan dia adalah simbol keluarga..olh sbb itu tanggungjawabnyapun besar. Maka dlm acara penghiburan di dlm keluarga org batak sering qt dengar jika papahnya meninggal maka org betkata..hai kawan krn engkau adalah yg sulung pimpinlah adekmu dan keluargamu krn kaulah pengganti papahmu…kaulah org tua dr adek2mu itulah pangkatmu jd lah pemimpin. Dialah jg se x gus ahli waris dgn segala tanggungjawabnya. Ketika dia menggantikan posisi papahnya maka dia jg dlm sebutan di dlm adat adalah si akkangan terhadap bapa udanya..krn kesulungan tak pernah berganti ganti..mk dia memanggil adek papahnya dgn sebutan bp anggi atau bp uda yg artinya anggi/adek yg selevel dgn papahnya tp tdk sepangkat itulah anugerah Tuhan..pemberian semata tanpa hak pilih. Warisan itu jatuh pd si sulung dialah yg menata agar fungsi sosialnya dan fungsi komersialnya maxi bg kemaslahatan keluarga besarnya.

  19. Oktober 9, 2013 7:38 am

    Rekan Terhormat,
    Barangkali ada yang pernah mengalami hal yang sama, menangani penyelesaiannya atauide dan masukan yang dapat diberikan kepada saya tentang :
    Kami berasal dari satu desa kecil (Kampung) di Tapanuli Utara. Kedua orang tua kami sudah meninggal tahun lalu. Kami adalah marga Mninoritas di kampung tersebut.
    Pada awalnya, Ompung dari Bapa Saya yang merantau (dengan berbagai cerita sebagai alasannya pada jaman itu) ke kampung tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Ompung Saya yang bertempat tinggal di sana sendirian, karena saudaranya yang lain juga merantau/pergi dari kampung tersebut. Bapa tua saya dan namboru saya semuanya ada 11 orang, tetapi yang tinggal disana adalah Bapa saya.
    Kami delapan bersaudara dan semuanya merantau, tidak ada yang tinggal di kampung tersebut.
    Setelah kedua orangtua kami meninggal, ada beberapa informasi yang mempermasalahkan keberadaan rumah kami disana. memang masih ada tanah berupa sawah dan kebun, namun bagi kami ( 8 bersaudara), rumah tersebut yang paling bernilai mengingat bahwa kami dilahirkan disana sehingga membuahkan kenangan yang sangat beragam.
    Pertanyaan saya adalah ” bagaimana posis kami dalam segi hukum, baik hukum formal mapun hukum adat batak toba. Sebagai informasi bahwa rumah tersebut sudah ditinggali oleh ompung kami sejak sekitar tahun 1920. Memang rumah tersebut tidak ada sertifikat, tetapi di kampung tersebut tidak satu rumahpun atau tanah yang memiliki sertifikat. Kami akan mempertahankan rumah tersebut, bagaimana caranya ditinjau dari hukum formal maupun hukum adat batak. sebelumnya saya ucapkan, saya Hartono Tambunan email : hartono.tambunan@yahoo.com.

  20. Feby permalink
    Januari 21, 2015 11:16 am

    Terima Kasih atas Informasinya,akhirnya 1 tugas buat pkn telah siap!!…

  21. Agustus 21, 2015 4:27 pm

    Yg pnting kami semua dikuliahkan sampe lulus. Soal harta terserah ortu mau kasih ato gk. Toh pas kuliah, sbg boru sy yg paling byk biaya kuliah nya. Yg penting mrka pnya tabungan utk hari tua mereka. Dan mereka gk pilih kasih.

  22. rambangsilaban permalink
    September 16, 2015 2:10 pm

    Mauliate ma di ho ampara na manurat Pembagian harta warisan di hita Batak Toba. On ma sipasahatonhu di ho: A. Ia Clan Batak, adong do 6 Sub-clan sesuai dohot Inganan parmiananna, ima : 1. Batak Toba (Ima namian di Kabupaten Samosir, Tapanuli Utara, Humhas, Toba dohot na di inganan parserahan); 2. Batak Simalungun (Ima donganta na mian di Kabupaten Simalungun dohot pemekaranna); 3. Batak Karo (Ima donganta na mian di Tanah Karo Simalem) 4. Batak Pakpak (Ima donganta na mian di Kabupaten Dairi dohot Pakpak Barat); 5. Batak Angkola (Ima donganta na mian di Sipirok, Gunung Tua, Padang Lawas dohot pemekaranna); 6. Batak Mandailing (Ima donganta na mian di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Sidempuan dohot Madina); B. Parbagian ni Harta Warisan/Tading-tadingan tong dope songon na pinukka ni Ompunta Siraja ijolo, molo tung pe mar-asing alani na masioloan/saling pengertian do i, dang i uhum na. Ia Hamalimon gumodang do na denggan/sesuai dohot Ha-Kristenon disi ai dang adong gabus/mangansi songon na jot-jot diparangehon donganta na so agama Parmalim, hot do Uhum, Ugari dohot Adat di nasida. Tangkas do holong, par asi ni rohaon dohot tabiat na uli/ baik na asing di nasida (Manat ma parsiajari). On ma asing na sian Ha-Kristenon : 1. Uhum nasida Lean ahu asa hulean ho, mata ganti mata gigi ganti gigi dan mudar tobus mudar (Tar songon donganta na asing i) alai sae do 1 tolor singkat ni i molo diauhon na jahat i hajahatonna; 2. Perkawinan dan kewajiban dalam mengawini/dikawini persis seperti Old Testament (Patik ni Jahudi). C. Nang pe Patrilineal/Vaternalistik halak Batak, alai mansai timbo do arga ni Boru ni Par-boru di Harajaonna (Pihak Suaminya). Jadi sarupa do nilai ni Baoa dohot Boru-boru di Parmalim, holan naso gabe marga sipaheon do marga ni Boru-boru i. Songon i majolo ampara, muse tapaganjang. Ai didia do tahe hutanta?

  23. DJ. Pasaribu permalink
    Oktober 8, 2015 1:29 am

    Waris an itu mengenai pembagian harta almarhum kepada para ahli waris dan tidak ada kaitannya dengan sisi lah pendent garis keturunan

  24. alyn permalink
    Januari 1, 2016 2:43 am

    Sistem warisan menurut jaman dulu menurut saya tidak dilandasi dasar kritus. Saya sangat tidak setuju. Katakan No!! buat sistem warisan batak. Mengikuti sistem warisan batak sama dengan percaya dengan illah lain.maaf buat suku batak karena Tuhan Yesus tidak pernah mengajarkan hal itu. Thx.

    • julie permalink
      Januari 5, 2016 2:09 am

      betul….!!! adat batak yang bikin khan masih manusia jg, sedangkan di alkitab di ajarkan tentang hak kesulungan, kasih dan dan keadilan.

  25. Mangapul permalink
    November 6, 2016 12:27 pm

    Ada juga bahwa anak bungsu juga yg paling berkewajiban menafkahi orangtuanya, apakah benar bang?

  26. Ros permalink
    Januari 25, 2017 12:32 pm

    Horas , sy br Silitonga mau konsultasi masalah Tanah dlm Peradatan suku Batak.
    Bagaimana apabila tanah yg slma ini di sdh hampir 70 thn di kuasai at dikerjakan , di satu kampung yg mana di kampung itu tdk ada marga bapak sy selain opung bpk sy dulu yg ad di situ, keturunanya merantau ke tpt lain. Dan tanah itu tp sampe saat ini tdnya masih menjadi hak pengerjaannya masih di lakukun kerturunannya, dan skrg tanah itu mau di minta kembali oleh cucu marga yg paling diminan di situ, kampung itu namanya mmg sesuai marga mereka ( bonapasogitnya)
    Sejarah yg sy ketahui bahwa tanah itu di berikan Opung mereka yg teratas kpd nemek moyang sy yg dulu mmg tinggl di sana karna jas mereka bisa mengobati sakit op mereka.
    Nenek moyang sy memberikan tanah itu utk anak laki2 nya utk dikerjakan bersama menantunya, suatu ketika anaknya ini pergilah merantau ke suatu tpt tanpa kbr berita, karna istrinya blm memberikan anak laki2, karna borunya sdh 4 orng, terkabar lah ada di suatu daerH yg cukup jau sdh beda propinsi, disusulnya suaminya itu, dan anak perempuannya masih di tingglkanya di kampung itu di jaga mertuanya. Setelah sumenantu bertemu suaminya , di putuskannyalah menetap di dsn dan dibawalah ke 4 borunya itu.
    Tanah yg dulu mereka kerjakan di titipnyalah dgn Itonya yg ketepatan menikah dgn Marga yg Pemuka kampung itu, di urus dan di jaga,
    Keturunan Ipar ( lae) nya keberulan hanya 1 dan tinggl di kpg itu, klu ipar yg lain merantau ke kota lain.
    Merekapun tetep menjaga, dan menanami tanah itu, bahkan hasil panen tetap di berikan kpd keturunan Hula2 nya, karna sdh ada laki2 anaknya 3 org,
    Dlm hak ini , org tua sy lah yg selama ini di beri amanah utk melihat dan menerima hasil Panen tanah tsbt tiap Tahun sampai Thn 2016, ibu sy yg trima karna Bapak sy sdh meninggl .
    Sekarang Timbul permasslahn , karena Tanah tsbt di minta kembali dari ortg tua sy, oleh cucu pemuka kampung, karna katanya itu tanah Opung moyang mereka,,sesuai dgn tata cara adat batak, mereka yg dtg meminta ini bukan keturunan, Ipar Opung kami ( lLaenya) yg dulu menikahi adik perempuan Op kami.
    Mereka mengatakn tanah itu tanah moyangnya, dulu hanya di pinjam pake aja, menurut mereka, kebenarannya tdk bisa di buktikan, dan sdh mereka urus skrg surat2 tanah itu, tanpa persetujuan org tua kami, karna tingl Ibu sy dan adik Bapak sy skrg yg masih hidup, adik sy tdk mau menanadatangin surat yg mereka konsep, tp tanah sdh di kuasai bahkan mereka ada yg mau menjualnya, karna ada 3 tempat tanah tsbt,,dfn totl luas semua lebih 3000m2.
    Yg perlu sy konsultasikan, ;
    1, apakah orang tua sy tdk berhak atas tanah itu,
    2.apakah org tua sy hrs melepaskanya kpd mereka yg mengaku cucu si pembuka kampung
    3.keturunan Ipar Opung sy , bagaiman hak mereka thdp tanah itu,
    4. Bagaimana menurut adat batak , kepemilikan Op saya , sampe keturunanya, apakah hanya pakai aja.
    Karna 70 tahun lebih sdh di kerjakan mereka,,
    5. Bisakah pihak kami tdk memberikan Tanah itu kpd Mereka, dan menuntut balik karna tanah itu sdh di seribot mereka sblm prosedur pelepasan Hak Org tua di lakukan,,
    Trimakasih sebelumnya , utk bisa memberikan solusi utk permasalahan ini, saya tdk menyebutkan marga mereka utk tdk melebar nanti dampaknya.
    Sebagai Anak perempuan Ortu sy hanya ingin menolong memperjuangkan Hak Ortu sy, karna saudara laki2 sy ( iboto) jauh umurnya di bwh sy,,blm paham x.
    Horasma. Di hita sude, sai Tuhantama na Mandongani hita.

  27. Hendra permalink
    November 13, 2017 5:38 am

    Apakah seorang siapudan haknya bs d ambil oleh saudara laki2nya di karenakan pergi merantau dan jika siapudan meninggal apakah anak bungsu lakinya tetap mendapat hak warisnya

  28. Februari 24, 2018 2:46 am

    Saya mau tanya
    Jika harta oppung dikasih pada bapak uda (katakanlah bentuk warisannya rumah dan tanah) dan bapak udah mau menjual rumah dan tanah tersebut kepada namboru, sementara masih ada bapak saya yg masih mampu membeli rumah dan tanah tersebut dengan harga yg sama jika dikasih kenamboru. Karena elak ni roha, bapak uda tidak mau menjual ke bapak saya sehingga dia menjualnya kenamboru saya..
    Sementara bapak saya abang bapak uda saya satu-satunya yg masih hidup, bapak saya hanya berpikir agar harta warisan dari oppung tidak jatuh ke marga lain aja.
    Itu bagaimana solusinya?
    Mohon penjelasannya

  29. Julie permalink
    Januari 24, 2020 2:16 am

    Dikluarga kami /suami 4 brsaudra, 2 bawa, 2 Boru, urutan
    1 boru ankny bawa
    2 bawa ankny boru
    3 bawa ankny boru
    4 Boru ankny boru
    Mertua dah meninggal dua2nya tp sdh marpahoppu sian ank no 2, bagaimana pembagian warisan apkh lebih besar ke no 2 dan bagaimana jika no 3 py anak laki2 dan pambagian warisan bagaimana pula…

  30. Wartani sinaga permalink
    Mei 19, 2020 2:58 am

    Salam Damai Sejahtra … Mau bertanya … waktu itu Bapak saya meninggal dan tidak ada warisan yg mau di brikan org tua kami kepada Anak nya .. Bapak saya hanya punya Perhiasan 5 grm dan di berikan kepada pahoppu panggoaran , kami anak nya ada 10 org 6 laki dan prempuan ada 4 org ,, org tua kami adalah org miskin dan kami pun di kmpg itu hanya menempati Tanah opung kami atau org tua dari mama, dan saya slalu pwrhatikan ke 2org tua kami sementara yg lain tidak begitu memperhatikan , memang di perhatikan ,tapi saya beda dgn mereka krna begitu perhatian saya dgn mama saya blikkan perhiasannya gelang 10 grm , dan mama saya menangis sankin senangnya dan sambil berkata ,,, tapi nanti bila saya udah tua ya inang ini harus balik samamu katanya ,,, ketika kemudian hari mama sakit dan 1 minggu sblm sakit dia cerita ,, ini gelang samamu ya inang dan ada untuk Itomu dan kakakmu dan adwk mu smua sudah ada tapi hanya gelang inilah samamu ya inang katanya , ia ma saya jawab kemudian hari mama Tuhan panggil. Jadi saya mau bertanya : kalau gelang tadi apakah tidak bisa menjadi balek samaku ??? atau apakah itu di jual bersama barang yg lain ??? Untuk di bagi bersama ??? Ke 3 apakah bila di jual pahompu panggoaran masih kah ke bagian ??? Mengingat cincin bapak yg sudah di kasih sama dia ??? Atau bagaimana tolonh penjelsannya dari tulisan saya ini … mahon maaf bila ada kesalahan saya dlm penulisan ini Trimakasih banyak .

  31. Hasan Simarmata permalink
    September 16, 2020 2:43 pm

    Penulisnya apa memang seorang budayawan yang memiliki legalitas dalam.hal sengkera harta warisan dalam persfektif HUKUM ADAT BATAK TOBA?
    Alinea ke delapan tulisan ini,.sangat tidak nyambung dengan yg lain..

Trackbacks

  1. Makalah Hukum Adat « yhiiie
  2. ADAT ISTIADAT SUKU BATAK | Paskalinanotanubun's Blog
  3. Bagaimana Adat Istiadat Suku Batak?? – ezteroenike
  4. ADAT ISTIADAT SUKU BATAK – WISATA ADAT NUSANTARA

Tinggalkan komentar