Lanjut ke konten

Kebebasan Berpendapat Vs Pencemaran Nama Baik…

April 1, 2010

Akhir-akhir ini kita mungkin telah banyak mendengar kasus-kasus kecil dan sepele yang dibawa ke ranah Hukum.Mulai dari kasus Bu Minah,Prita,dan masih banyak kasus yang lain. Dan yang paling update sekarang adalah Mafia Pajak.Dimana terdapat sejumlah oknum yang terlibat didalam markus pajak ini termasuk didalamnya pihak kepolisian dan kejaksaan.Di satu sisi kita mungkin sudah mengetahui siapa actor yang membongkar dan mengangkat kasus ini ke permukaan.dia adalah mantan kabasreskrim Susno Duaji.Beliau melaporkan semua kasus yang masih dia tinggalkan semasa masih menjabat sebagai Kabasreskrim di Polri kepada Badan pembrantas mafia Hukum.beliau menyebutkan bahwa banyaknya pihak Polri dan kejaksaan yang terlibat di dalam suap dan mafia Pajak. Akan tetapi Polri dan kejaksaan tidak mau kalah,mereka menggugat susno dengan Pasal Pencemaran nama baik.kalau sudah begini mau bilang apa??

Memang sangat sulit bila kita cermati bahwa kita sebagai Negara demokratis seolah2 masih dibawah rezim orde baru.dimana apresiasi pendapat masih sangat dikekang sekali.padahal didalam konstitusi kita Pasal 28 UUD 1945 sudah diatur kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat,ini malah sebaliknya.

Di banyak negara, undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik kerap disalahgunakan oleh pihak penguasa untuk membatasi kritik dan membungkam debat publik. Ancaman sanksi pidana berat, seperti hukuman penjara, memberi dampak yang dapat membekukan kebebasan berekspresi. Sanksi semacam itu jelas tidak dapat dibenarkan, khususnya karena sanksi non pidana dinilai cukup untuk memberikan pemulihan yang sesuai terhadap pencemaran reputasi seseorang. Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan hukum pidana terhadap tindak pencemaran nama baik selalu ada, bahkan di negara-negara yang memberlakukan undang-undang tersebut secara moderat. Menggunakan undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik demi menjaga ketertiban umum merupakan hal yang tidak sah. Penggunaan undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik untuk kepentingan-kepentingan semacam itu harus dihapuskan.

Di saat yang sama, harus diakui bahwa di banyak negara, hukum pidana pencemaran nama baik masih menjadi alat utama untuk menangani serangan yang tidak diinginkan terhadap reputasi. Guna memperkecil kemungkinan penyalahgunaan atau pemberlakukan pembatasan berlebihan terhadap praktek kebebasan berekspresi, penting untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan agar undang-undang tersebut sesuai dengan empat kondisi yang diperinci dalam Sub-Prinsip (b). Prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas praduga tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya, mengharuskan pihak yang mengajukan kasus pencemaran nama baik untuk membuktikan semua elemen material dari pelanggaran pidana tersebut.

Dalam hal pencemaran nama baik, pernyataan yang keliru dan adanya tingkat pertanggungjawaban mental tertentu merupakan bagian dari unsur material. Kondisi ketiga dibuat berdasarkan pada seringnya penyalahgunaan undang-undang pidana tindak pencemaran nama baik oleh pejabat publik, termasuk melalui penggunaan sumber daya Negara untuk mengajukan kasus ke pengadilan, dan sifat pribadi dari perlindungan reputasi seseorang. Kondisi ke empat diturunkan dari syarat bahwa sanksi haruslah bersifat proporsional dan tidak berdampak terhadap kebebasan berekspresi di masa depan.

Dalam suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti Indonesia, maka penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik akan menghambat proses demokrasi, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran serta pendapat, menghambat kebebasan akan informasi. Penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik juga akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat tergantung pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan.

Nah, setelah mengetahui ini semua Apakah kita masih akan tetap mempertahankan Pasal pencemaran nama baik ini ???

27 Komentar leave one →
  1. April 2, 2010 7:55 am

    ya begini ini negeri kita tercinta kita ini, kebebasan berpendapat seakan-akan dibungkam….

  2. April 2, 2010 10:26 am

    emang kalu berbicara ya hendaknya kita timabang baik buruknya… tapi kalau ternyata kita kepleset, malah justru jadi bumerang… krn bisa2 dituntut mencemarkan nama baik nih, jadi takut mo ngomong yaa… ^^

  3. marsini permalink
    April 2, 2010 11:03 am

    begini ini yang menjadikan rakyat terancam kebebasan berpendapatnya. Jadi takut kena pasal pencemaran nama baik… padahal kebenaran harus tetap disuarakan.

  4. April 2, 2010 12:39 pm

    @ Arif R. ==> makanya dibutuhkan suatu revisi terhadap undang-undang yg mengekang hal ini…

    @ sunflo ==> Yup..benar sekali,mohon partisipasinya..

    @ marsini ==> iya,hal ini memang perlu ditindaklanjuti..

  5. Dangstars permalink
    April 3, 2010 2:45 am

    Hal yang perlu dikaji ,terimakasih atas artikelnya

  6. April 3, 2010 2:47 am

    Makasih telah berbagi..dan kunjungan perdana ini saya ucapkan salam kenal,moga berkenan..

  7. April 3, 2010 5:58 am

    iiiiiiiih kok bisa 4 gitu sih Page Rank nyaaaaa.. :p MAU.. 🙂

  8. April 3, 2010 7:22 am

    @ Dangstars ==> terimakasih jg dah mampir….

    @ Vulkanis ==> salam kenal juga…makasih atas kunjungannya..

    @ iiN ==> ya itukan dari googlenya yg ngasih…yg penting blognya original biar bisa dibaca Google…hehehehe

  9. April 4, 2010 1:06 am

    Hmmm…. intinya emang pasal tsb harus digunakan dengan tepat. 😀

  10. April 4, 2010 4:52 am

    hmmm mungkin sebelum mengeluarkan pendapat atau unek bisa di pikirin dulu efeknya kalee yah,, hehe.. salam kenal.. kunjungan pertama

  11. April 4, 2010 9:08 am

    @ Asop ==> betul…betul..betul…

    @ agoenk70 ==> kalau begitu caranya ya semua orang ga bakal ada yg mengeluarkan perdapat….salam kenal jg…thanks atas kunjungannya..

  12. April 5, 2010 10:01 am

    hati-hati berbiacara jangan sampai ada pihak lain yang merasa tersinggung. ingat mulutmu harimaumu

  13. fansmaniac permalink
    April 5, 2010 3:43 pm

    Intinya jangan sampe kita mengkritik orang atau isntansi yang berduit banyak misal RS Omni 😀 karena semua bisa nuntut asal ada pelicin biar masuk ke pengadilan…
    TEtapi kita juga nggak boleh sembarang menghina orang lain, bukan masalah kebebasan berpendapat tetapi etika berpendapat juga harus kita utamakan… sip

    Nice Post

  14. April 6, 2010 1:50 am

    @ orange float ==> thanks atas tanggapannya..

    @ fansmaniac ==> sebenarnya semua orang itu sama (pada dasarnya)..baik itu orang besar atau orang kecil Tp,situasi sekarang malah tidak yg sewajarnya..
    orang sekarang sangat takut akan orang2 besar,karena takut di penjarakan..

  15. April 6, 2010 2:09 am

    Begitulah negara kita.. bisa menuntut tapi belum tentu kita bisa benar… karena “uang”tetap bicara.. Hopeless…. 😦

    Salam kenal ….. semoga persahabatan terjalin 🙂

  16. omiyan permalink
    April 6, 2010 4:14 am

    yang jelas telah menunjukkan bahwa ada masalah di Tubuh POLRI dan KEJAKSAAN entahlah maksudnya apa tapi yang jelas jika memang benar bahwa kasus yang terjadi selalu ada SKENARIO didalamnya dan melibatkan banyak pihak

  17. sedjatee permalink
    April 6, 2010 6:23 am

    penegakan hukum di negeri ini seperti menegakkan benang basah..
    orang jujur didakwa mencemarkan nama baik..
    mafia dann penjahat malah dilindungi aparat…
    mengherankan..

    sedj
    http://sedjatee.wordpress.com

  18. April 6, 2010 7:07 am

    katanya sudah merdeka, katanya sudah bebas, tapi masih terkungkung… begitu adanya.. 😦

  19. April 6, 2010 5:49 pm

    @ delia4ever : salam kenal juga Mbak..thanks atas kunjungannya…

    @ omiyan : dalam nahasa sehari-harinya “kong kali kong” heheh

    @ sedjatee : itu yg mesti diberantas dan diluruskan kembali…

    @ indra1082 : secara teori memang sudah bebas dan merdeka tapi prakteknya jauh panggang dari api….

  20. April 6, 2010 7:10 pm

    “Kebebasan Berpendapat Vs Pencemaran Nama Baik”

    Mirip, seiris secara substansi beda tulisan aja 😀

  21. fansmaniac permalink
    April 7, 2010 12:29 pm

    Nongol lagi nih, cuma mau nyampaikan undangan…
    Berkunjung ke blog saya ya? ada kado spesial menanti…

    http://fansmania.wordpress.com/2010/04/07/special-award-for-my-friend/

    Salam Blogger,

  22. April 7, 2010 2:41 pm

    @ Olas Novel ==> mirip sama apa Bos..

    @ fansmaniac ==> thanks atas kadonya..pasti akan saya ambil.

  23. April 11, 2010 5:50 am

    oo page rank itu google yang hitung2 toh.. btw Page rank saya udah ga 0 lagi nih.. he.. lumayan akhirnya pecah juga telornya… :p

  24. April 11, 2010 2:38 pm

    pasal pencemaran nama baik sebenarnya penting bro.. itu ada batas dan kualifikasinnya.. seseorng tidak dapat dijerat dgn pasal itu klo apa yg dia katakan benar.. misalnya aja bu prita.. buktinnya bisa bebas walau mengkritik RS omni dan dokter2nya yg habis2an. apa yg diketakannya benar dan apa adannya.. beda dgn klo apa ug dikatakan tidak benar alias fitnah.. itu baru bisa dikatakan pencemaran nama baik.. jd klo pasal pencemaran nama baik dihapus malah menimbulkan kekacauan dan saling fitnah yg gak benar krn negara melegalkan.. menurut saya susno tidak bisa dijerat klo apa yg dia ungkap benar adannya.. tp klo gak benar ya susno bisa ditangkap dgn alasan mencemarkan nama baik..
    klo masalah demo menyuarakan aspirasi itu sudah diatur dan memang diperbolehkan.. dalam UUD ps 28 kan sudah disebutkan. apa yg diaspirasikan biasannya berupa tuntutan. jadi bisa lepas dari pasal pencemaran.

    itu pendapat saya bro. saya masih belajar. jd maaf klo salah kata yg salah.. hehe

  25. April 12, 2010 4:08 am

    @ iiN ==>wah bagus donk…selamat lah klo gitu yah…semangat terus nulisnya yah…

    @ muhammad zakariah ==> secara teori memang harus seperti itu,tp kalau kita lihat implikasi dalam prakteknya dari undang-undang pencemaran nama baik ini, banyak yg disalahgunakan terutama oleh pihak penguasa..
    sehingga berakibat rasa trauma yang mendalam oleh masyarakat akan suatu inspirasi,pendapat,keluhan,dan tuntutan yang akan disampaikan.

    Thanks Bro atas opininya..,q juga masih belajar koq..

  26. April 17, 2010 2:53 am

    begitu dech Indonesia katanya udah jadi negara demokrasi tapi hanya mengeluarkan pendapat atau unek2 saja harus dipikir dulu sebab akibatnya

  27. Usup Supriyadi permalink
    Mei 18, 2010 5:35 am

    Sebelumnya saya haturkan permohonan maaf kepada semuanya, karena dengan ini saya batalkan de Go Blog Competition 2010, dan sebagai gantinya Menulis Puisi “Kepada Usup Supriyadi”

    ***

    Kritik yang konstruktif tentunya akan menggugah kita untuk menyelami warisan intelektual yang ada dengan cermat, namun kritik destruktif, apalagi disertai hujatan tentunya lahir dari orang yang kurang memahami sebuah hal atau karya .

    saya heran juga dengan orang yang kadang sengaja mencari perkara dengan berkata namanya dicemarkan . hm, sebaiknya dalam menanggapi segala pendapat ya harus lapag dada lah. kalau memang tidak terlaru kelewatan dan mencemarkan ya tidak usahlah kita membawanya ke meja hijau .

Tinggalkan Balasan ke Rudini Silaban Batalkan balasan