Suka Duka ku Bareng Teman-Teman seLama MCC (MOOT COURT COMPETITION)

Tulisan ini memang sudah terlambat untuk di posting,karena sudah hampir satu minggu kompetisi MCC berlalu,baru aku memposting tulisan ini.

Tapi nggak ada salahnya aku publikasikan soalnya masih belum terlalu lama.

Ini merupakan Pengalaman aku bareng teman-teman aku sewaktu latihan sampai ke kompetisi MCC.

Dan juga Merupakan penampilan pertama aku dalam kegiatan MCC,Aku belum pernah sebelumnya ikut kegiatan ini.Tetapi jujur aku sangat bersemangat dan antusias menyambut kompetisi ini.Apalagi Posisi aku disini sangat sentral yakni Hakim Ketua.Jadi yang memimpin dan Mengatur jalannya persidangan adalah aku.

Nama Tim kami adalah “AGENT OF CHANGE”….

Tidak terasa Persipan selama satu Minggu Lebih ternyata bisa juga buat Menyelesaikan Berkas-Berkas Sekalian Latihan MCC.

Terima Kasih teman-temanku yang Luar Biasa,Aku Bakal nggak akan melupakan semua ini.

Berikut foto-foto Aku bareng teman-teman Baca Lanjutannya…

Daftar Penerima dana dari Bank Century

Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 Triliun .

“Data-data ini berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor,” kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Ferdi, nama-nama tersebut adalah

  1. KPU menerima dana Rp 200 miliar,
  2. LSI Rp 50 miliar,
  3. FOX Rp 200 miliar,
  4. Partai Demokrat Rp 700 miliar,
  5. Edi Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar,
  6. Hatta Radjasa Rp 10 miliar,
  7. Mantan Panglima TNI, DJoko Suyanto Rp 10 miliar,
  8. mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar,
  9. Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, C
  10. Choel Malarangeng Rp10 miliar, dan
  11. Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Ketika ditanya sumbar data-data tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya tidak ingin menyebutkan dari mana sumber data yang dia terima tersebut. “Tidak etis kalau diberi tahu sumber data tersebut. Ini rahasia dan kami melindungi sumber tersebut,”katanya

Sementara itu,Koordinator Bendera Mustar Bonaventura mengatakan data-data aliran dana Bank Century yang sebagian besar diterima sejumlah kalangan politisi dan pengusaha tersebut siap dipertanggungjawabkan. “Aliran dana bank century sebagian dipergunakan untuk kepentingan politik. Ini adalah mafia politik dan ini sudah sangat jelas

Sumber : PrimairOnline.com

Merasa Difitnah, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Edhie Baskoro dan Andi dan RizaL Malarangeng Lapor ke Polda,Dengan Alasan Pencemaran Nama Baik.

Enam orang yang dituduh menerima aliran dana Bank Century mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Ketika tiba, keenam orang tersebut belum bersedia Baca Lanjutannya…

Perbandingan Konsep dan Substansi KUHP Pada Beberapa Negara.

1.Azas Legalitas...

A.Asaz legalitas menurut KUHP Korea?

Dalam Pasal 1 “criminality and punishment”:

  1. Mengandung asas lextemporis delictzi (ayat1).
  2. Mengatur masalah larangan retroaktif dalam perubahan UU (ayat2).
  3. Perubahan UU setelah adanya putusan pemidanaan in kracht (ayat3).

Adanya pengecualian yaitu :

  • Ada perubahan UU setelah kejahatan dilakukan.
  • Perubahan itu menyebabkan perbuatan yang bersangkutan tidak lagi merupakan kejahatan, atau pidana yang diancamkan menjadi lebih ringan.

B. Asaz legalitas menurut KUHP Thailand?

Terdapat Pasal 2 aturan umum buku 1:

  • Menganut Lextemporis delicti (ayat1);
  • Mengatur perubahanUU (ayat2), dalam hal TP dalam UU Lama bukan lagi TP dalam UU baru. Dengan 2 kemungkinan:

1. Terdakwa dibebaskan sebagai pelanggar.

2. Jika putusan pemidanaan final, maka:

  • Jika belum dijalani, dinyatakan belum pernah dipidana.
  • Jika telah menjalani sebagian, maka akan dihentikan.

C. Asaz legalitas menurut KUHP Norwegia?

Terdapat Pasal 3 di aturan umum (General Provisions)

  • Menganut Lex Temporis delictie.
  • Lebih mengutamakanUU lama. UU baru akan diterapkan apabila.
  1. UU baru berlaku sebelum putusan pengadilan Baca Lanjutannya…