Jangan Meremehkan“Nyanyian” Nazarudin
Akhir-akhir ini, banyak kader dan simpatisan partai Demokrat yang seolah-olah “kebakaran jenggot” dengan adanya “nyanyian” yang dilantunkan oleh Nasarudin di sebuah televisi swasta kemarin. Dia memberikan penjelasan panjang lebar kepada media terkait kasus yang sedang menimpanya. Seolah tidak mau menanggung beban sendiri, Nasarudin pun melontarkan pihak-pihak lain yang juga ikut bermain dalam kasus tersebut. Tak ayal, Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat yang juga ikut dituduh Nasarudin ikut bermain dengan kasusnya, tidak terima dengan pernyataan yang dilontarkan oleh mantan bendaharanya umumnya tersebut. Dengan tidak mau kalah Anas menyatakan bahwa Nasarudin sedang berhalusinasi dan panik akibat kasus yang sedang melanda dirinya.
Dalam kacamata hukum, bagaiamanakah sebenarnya kedudukan testimoni atau “nyanyian” Nasarudin yang disampaikan melalui wawancara dan Webcam Skype di TV itu? Wawancara seperti itu tentu bermasalah jika dilakukan pada zaman orde baru. Pada era itu, kebesan pers belum seperti sekarang ini. Jadi sebelum berita ditayangkan, pers harus memfilter materi yang tidak boleh ditayangkan. Yaitu, sajian yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan yang menyerang dan menjelek-jelekkan Pemerintah.
Menurut hukum, apa yang disampaikan oleh Nasarudin adalah sebuah kesaksian. Paling tidak, itu merupakan petunjuk dan keterangan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Karena nanti jika hukum sudah menetapkan dia sebagai terdakwa, testimoni atau apapun yang diungkapkan oleh Nasarudin itu berkedudukan sebagai keterangan terdakwa dan sangat berharga sebagai alat bukti dan bisa juga sebagai jadi petunjuk bagi hakim. Keberhargaan alat bukti kesaksian itu dijamin udang-undang. Seperti yang sudah diatur, bahwa kesaksian tersebut adalah hal yang dialami sendiri, didengar sendiri, dan dirasakan sendiri. Bukan “katanya, katanya…”, yang dalam pembuktian hukum termasuk testomonium de auditu atau keterangan yang bersumber dari orang lain (vide penjelasan pasal 183 KUHAP).
Oleh karena itu penegak hukum tidak boleh menganggap “remeh” terhadap hal ini. Atau hanya menganggap sebatas “nyanyian”, harus segera bergegas dan menindaklanjuti .
Salam
Ada Rokok, Boleh Masuk..
Sebenarnya pengalaman ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu. Tepatnya sekitar bulan Maret sampai Mei 2011. Tapi ntah kenapa saya baru menuliskannya sekarang, saya juga kurang mengerti, karena ide ini tiba-tiba saja melintas dipikitan saya. Dan seakan menyuruh saya untuk menuliskannya.
Tapi yang jelas, apapun yang saya tulis dalam tulisan saya ini adalah memang keadaan yang sebenarnya terjadi dan saya alami sendiri.
Sebelumya saya juga ingin mengatakan bahwa saya tidak mempunyai motivasi apapun untuk menjelek-jelekan suatu instansi tertentu terkait dengan tulisan ini.
Kejadian ini terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Dimana ketika itu paman saya tersandung dalam kasus hukum. Beliau ketahuan oleh polisi bermain judi (togel). Paman saya ditangkap dirumah orang yang menjual togel tersebut bersama-sama dengan teman-temannya yang lain yang juga sebagai pembeli judi togel setelah dilakukan serangkaian pengintaian oleh pihak polisi.
Singkat cerita, paman saya ditangkap oleh polisi. Kemudian dilakukan serangkain penyidikan dan penahanan. Dalam tahap ini semuanya masih terlihat wajar, karena polisi dalam memeriksa dan mengintrogasi paman saya sesuai dengan Standar Prosedur seperti yang tercantum dalam Undang-Undang. Walaupun sebenarya menurut pengamatan saya, masih banyak masalah-masalah yang masih harus dibenahi oleh polisi. Diantaranya adalah dalam hal penahanan.
Menurut penuturan paman saya dan juga teman-temanya. Mereka mengalami sedikit trauma ketika pertama kali memasuki ruang tahanan. Ini diakibatkan karena adanya kekerasan berupa tendangan dan tamparan dari para tahanan “senior” kepada paman saya dan teman-temannya ketika mereka pertama kali masuk tahanan. Tapi itu hanya terjadi sebentar saja, yakni hanya pada hari pertama mereka masuk tahanan. Untuk hari selanjutnya sudah berjalan dengan normal. Mungkin karena lama-kelamanan mereka semakin mengenal satu sama lain sehingga ada rasa “segan” untuk melakukan kekerasan lagi.
Kemudian setelah selesai disidik dan berkas Acara Penyidikan mereka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Maka meraka langsung dipindahkan dan diambil alih oleh pihak kejaksaan, untuk selanjutnya diproses kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku di kejaksaan. Namun sebelum diproses tentunya mereka juga tetap harus ditahan. Karena pada prinsipnya Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana itu kembali.
Mereka akhirnya dititipkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Boyolali. Perlu diketahui, disinilah menurut pengamatan saya banyak kejanggalan-kejangalan yang terjadi. Diantaranya adalah setiap melakukan kunjungan besuk kedalam ruang tahanan. Baik itu pihak keluarga maupun sahabat karib harus terlebih dahulu mempersiapkan sebungkus atau dua bungkus rokok sebagai “password” untuk bisa masuk dan bertemu dengan tahanan yang ingin dibesuk. Tentu saja secara pribadi saya sangat terkunjut ketika pertama kali saya dimintai rokok tersebut. Saya kemudian sempat menanyakan “sipir” atau petugas jaga tahanannya terkait hal ini. Tapi tak satunpun yang bisa memberikan alasan yang masuk akal bagi saya. Jawabanya hanya sekedar “itu sudah kebiasaan”.
Sempat saya membaca dan mencari segala literatur dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tahanan ataupun pemasyarakatan. Tetapi tidak ada satu kata pun dan tidak ada satu aturanpun yang menyatakan bahwa untuk menjenguk tahanan harus terlebih dahulu menyetor rokok.
Kondisi ini semakin membuat saya semakin miris, ketika paman saya bercerita bahwa mereka juga sebenarnya harus menyetor rokok juga kepada sipir yang menjaga tahanan setelah selesai dibesuk oleh keluarga maupun sahabat karib.
Apa yang saya tekankan disini sebenarnya adalah suatu Protes yang keras. Kebiasaan-kebiasaan seperti ini sebenarnya tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ini harus ditindak tegas. Mungkin kalau kita mengamati secara sekilas, masalah ini bukanlah suatu masalah yang besar. Akan tetapi menurut saya kalau hal ini dibiarkan berkembang terus menerus secara turun-temurun, maka mental para aparat petugas tersebut akan semakin menjadi-jadi. Dimana mereka akan gampang disuap, dan gampang meminta pungutan-pungutan liar kepada para tahanan maupun keluarga tahanan dengan tanpa ada lagi rasa malu.
Sehingga 5 tahun kedepan, Read more…
Saya Merindukan tidur Dibawah jam 12 Malam
Hampir dua bulan terakhir ini saya susah sekali untuk bisa tidur dengan tepat waktu. Entah apa yang terjadi didalam tubuh saya ini, sehingga susah sekali untuk bisa tidur dibawah jam 12 malam. Kebanyakan orang bilang, salah satu faktor penyebab orang terkadang susah tidur malam adalah karena kebiasaan tidur siang. Padahal saya bukanlah orang yang suka tidur siang. Jadi saya agak sedikit bingung dengan keadaan saya yang sekarang ini.
Kebiasaan ini sebenarnya sangat berdampak buruk bagi saya secara Pribadi. Diantaranya adalah saya jadi terbiasa untuk telat bangun pagi, serapan yang tidak teratur lagi, dan bahkan kadang-kadang konsentrasi saya semakin terganggu. saya merasakan ada sedikit penurunan dari konsentarsi otak saya akhir-akhir ini.
Sejauh ini saya sudah mencoba berbagai macam cara untuk mengobati atau mengatasi kebiasaan ini. Termasuk saran dari teman-teman saya juga sudah saya coba. Tetapi hasilnya tetap Nihil. Ada yang mengatakan bahwa olahraga pada sore hari bisa membuat tubuh lemas pada malam hari. sehingga dengan tubuh yang sudah lemas, otomatis tubuh akan membutuhkan istirahat yang banyak dan otomatis tidur juga akan semakin cepat. Itu juga sudah saya lakukan, tetapi tetap saja tidak bisa.
Hal lain yang sudah saya lakukan adalah dengan kebiasaan membaca buku sebelum tidur. Saya mencoba membaca segala macam buku. Mulai dari buku motivasi, buku kuliah, buku cerpen, hingga buku majalah-majalah ringan pun sudah saya coba baca sebelum tidur. Tetapi yang terjadi adalah bukannya ngantuk, tetapi malah membebani pikiran saya. Sehingga yang terjadi adalah konsentrasi yang berantakan. Kalau konsentrasi sudah berantakan otomomatis tidak bisa tidur. Hmmm..nasib-nasib
Sebenarnya ada juga sih teman-teman yang menyarankan saya untuk minum semacam obat tidur. Tapi setelah saya pikir-pikir dan saya pelajari, ternyata obat tidur ini nantinya bisa memberikan efek samping dan ketergantungan kepada saya. Makanya saya putuskan untuk yang alami-alami saja. Tanpa pakai obat, efek samping dan ketergantungan.
Oleh karena itu melalui tulisan ini, saya ingin meminta saran dan masukan dari teman-teman semua disini untuk bisa berbagi dengan saya. Bagaimana sebenarnya cara untuk bisa tidur dengan normal atau tidur dibawah jam 12 malam. Apakah ada suatu tips khusus yang harus saya lakukan untuk bisa menghilangkan kebiasaan buruk saya ini? Atau kalau memang ada teman-teman disini yang mengalami kebiasaan yang sama seperti yang saya alami ini, boleh juga berbagi disini, siapa tahu kita bisa mendiskusikannya bersama-sama..
Terimakasih
Salam
Jalan-Jalan Ke Gedung Lawang Sewu.
Lawang Sewu merupakan sebuah gedung di Semarang, Jawa Tengah yang dulu merupakan kantor dari Kereta Api Semarang. Gedung ini dibangun pada tahun 1904. Terletak didekat bundaran Tugu Muda Semarang.
Masyarakat Semarang menyebut Lawang Sewu (Seribu Pintu) dikarenakan bangunan tersebut memiliki pintu yang sangat banyak, yakni hampir seribu pintu. Benar atau tidak saya kurang tahu, karena saya belum pernah mencoba untuk menghitungnya J
Gedung Lawang Sewu adalah gedung bersejarah peninggalan jaman penjajahan Belanda. Gedung dengan bunker atau ruang bawah tanah itu kini sudah direnovasi dan menjadi salah satu obyek tujuan wisata Jawa Tengah.
Pasca kedatangan ibu Ani Yudhoyono ke Semarang untuk meresmikan renovasi atau purna pugar Cagar Budaya Gedung A Lawang Sewu, banyak orang yang datang berramai-ramai untuk mengunjungi Gedung Lawang Sewu. Selain karena masuknya Gratis (tidak dipungut biaya), disana juga ada semacam pameran Batik dan Pegelaran Seni dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kebetulan, karena diajak oleh teman, saya juga sempat ikut menyaksikan pameran dan pegelaran batik dan seni tersebut. Disana saya melihat berbagai macam jenis Batik yang ditampilkan dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Ada Batik Pekalongan, ada Batik Solo, ada batik dari Kabupaten Banjar Negara, dan masih banyak lagi.
Selain pameran Batik, ada juga pertunjukan seni dari berbagai daerah. Saya hanya sempat melihat sebentar pegelaran seni dari Boyolali yang menampilkan tari-tarian daerahnya.
Pegelaran dan pameran ini hanya berlangsung selama 5 hari sejak ibu Ani Yudoyono meresmikan renovasi Gedung A, yakni mulai dari hari selasa (5/7) sampai dengan sabtu (9/7).
Disana saya sempat mengambil beberapa gambar (foto) dari Gedung Lawang Sewu dan Pameran Batik yang dipertunjukkan. Ini dia : Read more…











![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)






